TENTANG PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesia nomor 22 tahun 2023 tentang standar sarana dan prasarana pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah menyebutkan sarana adalah merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Secara teknis dapat dinyatakan sarana pendidikan adalah bahan pembelajaran, alat pembelajaran dan perlengkapan. misalnya; buku, bahan ajar perabot, peralatan laboratorium dan sebagainya. Sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. Secara teknis di bagi menjadi lahan, bangunan; dan, ruang. misalnya: lokasi/tempat, bangunan sekolah,lapangan olahraga, ruang kelas dan sebagainya.
Macam-macam Sarana dan Prasarana Sekolah
Sarana sekolah terdiri dari tiga kelompok besar yaitu:
a. Perabot sekolah.
b. Alat pelajaran yang terdiri dari buku, alat-alat peraga dan perlengkapan laboratorium.
c. Media pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi audio visual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.
Adapun macam-macam prasarana yang diperlukan di sekolah demi kelancaran dan keberhasilan kegiatan proses pendidikan sekolah adalah:
a. Ruang kelas: tempat siswa dan guru melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar.
b. Ruang perpustakaan: ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
c. Ruang laboratorium (tempat praktik): tempat siswa mengembangkan pengetahuan sikap dan keterampilan serta tempat meneliti dengan menggunakan media yang ada untuk memecahkan suatu masalah atau konsep pengetahuan.
d. Ruang keterampilan: tempat siswa melaksanakan latihan mengenai keterampilan tertentu.
e. Ruang kesenian: adalah tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan seni.
f. Fasilitas olah raga: tempat berlangsungnya latihan-latihan olah raga.